Pemerintah Desa Durensewu Pada tahun 2025 ini memasuki periode ke 6, dari masa kepemimpinan kepala desa terpilih periode tahun 2019 - 2025 Tidak sedikit beberapa tantangan, yang sudah terlewati tetapi ada juga harapan yang belum tercapai, terkait kondisi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sumberdaya pembangunan dan sumberdaya sosial budaya di desa Durensewu
RPJM Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 - 2025 memiiki visi “Tercapainya Index Pembangunan Manusia (IPM) Dengan Peningkatan Pembangunan Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi Yang Pro Rakyat” dan mempunyai misi :
Untuk mewujudkan misi dan visi tersebut maka Pemerintah Kabupaten Pasuruan memiliki 8 (delapan) agenda utama, yaitu :
Dalam kerangka amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa dapat menyelenggarakan kewenangannya dalam bidang pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa dengan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Momentum dari lahirnya regulasi kebijakan nasional tersebut merupakan peluang emas bagi desa durensewu untuk dapat segera berpartisipasi dalam rangka menyejahterakan masyarakatnya, terlebih lagi dengan sistem perencanaan pembangunan desa yang bersifat partisipatif. Perencanaan pembangunan di desa yang bersifat partisipatif tersebut sudah tepat langkahnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa secara skala prioritas dan kebutuhannya, yang dalam hal ini akan terjalin keselarasan perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan di desa dapat dirassakan langsung oleh masyarakat desa.
Dalam proses pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2016 ini, tentunya sebagai payung hukum penyusunannya harus mengacu pada ketentuan pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara teknis diatur menurut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa.